Jasa Pengurusan Pajak Reklame
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau benda yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umurn terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati umum.
Pajak reklame merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota atas penyelenggaraan reklame yang dilakukan orang pribadi maupun badan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan reklame. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan pajak daerah kabupaten dan kota.
Objek Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame meliputi:
- Reklame papan/billboard/videotron/megatron
- Reklame kain
- Reklame melekat/stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame apung
- Reklame film/slide
- Reklame peragaan.
Objek Pajak Reklame
Centronik advertising melayani jasa pengurusan dan perpanjangan pajak reklame di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Alhamdulillah sudah banyak perusahaan yang mempercayakan pengurusan pajak reklamenya kepada kami. Kami mengucapkan terima kasih atas terjalinnya kerjasama selama ini.
Kontak Kami:
WA/Telp: 0815.4828.9538
Email: marketing@centronikadv.com
Hubungi kami untuk pengurusan pajak reklame brand anda sekarang juga. 🙂